Disclaimer & Pedoman Media Siber
Pedoman Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana Internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan. Ketentuan dalam butir ini memiliki pengecualian jika berita mengandung kepentingan publik mendesak, sumber kredibel, atau subyek tidak dapat diwawancarai. Media wajib mencantumkan penjelasan jika berita masih memerlukan verifikasi dan melakukan update setelah verifikasi selesai.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pengguna diwajibkan registrasi dan log-in terlebih dahulu. Isi yang dipublikasikan tidak boleh memuat kebohongan, fitnah, konten cabul, diskriminatif, atau mengandung SARA. Media berhak mengedit atau menghapus isi yang melanggar, dan menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers. Setiap ralat/koreksi/hak jawab wajib ditautkan pada berita terkait dengan waktu pemuatan dicantumkan. Media yang menyebarkan berita tanpa melakukan koreksi sesuai pemilik berita bertanggung jawab atas akibat hukum.
Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali terkait SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik, atau pertimbangan khusus Dewan Pers. Media lain wajib mengikuti pencabutan dari sumber asli dengan alasan dan pengumuman ke publik.
Iklan
Media siber wajib membedakan dengan jelas antara konten berita dan iklan. Berita/artikel berbayar wajib mencantumkan label seperti "advertorial", "iklan", "ads", atau "sponsored".
Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan.
Pencantuman Pedoman & Sengketa
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber di medianya secara terang dan jelas. Penilaian akhir sengketa mengenai pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers. Jakarta, 3 Februari 2012.
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).